TM Dihukum Kurungan Penjara 5 Tahun Atas Kasus Pencuri Kayu Manis, Bagaimana Dengan Diskon Kasus Suap

- 24 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Hakim sidang kasus pencurian Kayu Manis dan diskon hukuma.
Ilustrasi Hakim sidang kasus pencurian Kayu Manis dan diskon hukuma. /Pixabay mohamed_hassan


JurnalAmbon.com,-Pemerintah Indonesia sering kali dikritik masyarakat lantara hukuman pengadilan yang tidak stabil.

Masyarakat sering mengatakan peraturan Indonesia seperti memihak kepada mereka yang lebih berkuasa.

Seperti seringkali dilakukan para penegak hukum yang memberi keringanan kepada pemimpin korupsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Selasa 24 Agustus 2021: Mengubah Karir dan Waktu yang Matang Berkarir

Tak sampai disitu, masyarakat seringkali bersorak atas nama keadilan, namun tak begitu ditanggapi.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun," dimana dua warga Kabupaten Magelang yang ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing terancam hukuman berat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Selasa 24 Agustus 2021: Bijaksana dan Komitmen dalam Hubungan

TM (37) warga Kecamatan Windusari NA (20) warga Kecamatan Bandongan mencuri kayu manis karena terdesak tak punya uang, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin membenarkan penangkapan dua warga Kabupaten Magelang tersebut pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Aurel Sempat Merahasiakan Kehamilan, Anang Hermansyah Ungkap Alasannya

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya dari laman Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

TM dan NA melakukan aksinya sebanyak dua kali. Mereka kepergok warga setelah membawa barang bawaan yang cukup banyak dari kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: OKI Gelar Pertemuan Luara Biasa, Indonesia Tegaskan 3 Rekonsiliasi Nasional Pada Masa Depan Afganistan

Atas kejadian tersebut, TM dan NA dijerat dengan pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

TM dan NA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Selasa 24 Agustus 2021: Bijaksana dan Komitmen dalam Hubungan

Hukuman untuk TM dan NA ini berbanding terbalik dengan yang dijatuhkan ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memtoong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara saja.

Alasan pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon pada Pinangki adalah karena ia adalah wanita dan memiliki anak balita.

Baca Juga: Bani M Mulia Unggah Foto Pernikahan, Pertanda Sudah Rujuk dengan Lulu Tobing ?

Tentu diskon yang didapat Pinangki ini sukses membuat banyak orang murka, dan makin merasakan ketidakadilan di Indonesia.

Kendati demikian, pihak pengadilan bergeming dengan kritikan pedas masyarakat, seolah ada tembok besar antara masyarakat dan penegak hukum.***(Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

Baca Juga: 375 Nama Bayi Laki-laki Bernuansa Islam Berawalan Huruf A dan Karakternya

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini