Jenis Bantuan untuk Anak Yatim, Mensos Sebut Masih Menunggu Persetujuan Menteri Keuangan

- 20 Agustus 2021, 22:56 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan, lantaran menunggu persetujuan tersebut maka detail jenis bantuan belum bisa disampaikan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan, lantaran menunggu persetujuan tersebut maka detail jenis bantuan belum bisa disampaikan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/


JurnalAmbon.com,-Meski Kementerian Sosial (Kemenso) tengah menyusun mekanisme bantuan kelompok anak yatim di Indonesia, tapi jenis bantuan belum bisa disampaikan.

Hal itu karena masih menunggu persetuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan begitu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan, lantaran menunggu persetujuan tersebut makan detail jenis bantuan belum bisa disampaikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 21 Agustus 2021: RCTI Barista, Titisan Si Pitung MNCTV, Hingga Kisah Viral Global TV

Selain itu juga masih melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan, karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

"Nah ini lah yang sedang kita pikirkan," ujarnya saat ditemui di Kemensos, belum lama ini sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.cp, dalam artikel berjudiul: “Susun Mekanisme Bantuan Anak Yatim, Risma: Sedang Kami Pikirkan

Risma menyebutkan, dulu waktu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, dirinya memberikan bantuan sembako bagi anak yatim di sana. Itu juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Namun kalau sudah bicara Indonesia tentu jenis bantuan ini tidak bisa diterapkan begitu saja.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 21 Agustus 2021, SCTV UEFA Champions Leagu, Hingga Fokus Malam Indosiar

Sebelumnya dia mencatat ada sekira empat juta anak yatim di Indonesia, jumlah tersebut bahkan di luar mereka yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang meninggal karena Covid-19.

Kemensos, kata Risma, saat ini sedang meminta jumlah data riil anak yatim kepada pemerintah daerah, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini