Sekarang Utang Indonesia Mencapai 6.554,56 Triliun, Bunga Utang Wajib Dibayar Tahun 2022

- 18 Agustus 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi utang Indonesia semakin meningkat, Pemerintah wajib Membayar bunga utang tahun 2022.
Ilustrasi utang Indonesia semakin meningkat, Pemerintah wajib Membayar bunga utang tahun 2022. /Pixabay/Nattanan23

JurnalAmbon.com,-Pemerintah Indonesia kini diwajibkan membayar bunga hutang dalam uraian anggaran pembelanjaan negara 2022, senilai Rp405,87 triliun.

Angka bunga hutang tersebut diketahui mengalami peningkatan 10,8 persen dari sebelumnya, yang dihitung sesuai outlook APBN 2021 sebesar Rp366,2 triliun.

Dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, di masa pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi juga harus melakukan pembayaran hutang senilai Rp393,7 triliun, dan Rp12,2 triliun bunga utang luar negeri.

Baca Juga: Jika PPKM Masih Diperpanjang, Mensos: BST Tetap Tersalurkan

Sesuai keterangan dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, angka utang ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 sebesar 16,6 persen pada Tahun 2020.

"Pertumbuhan pembayaran bunga utang 2022, lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 sebesar 16,6 persen (terhadap tahun 2020)," jelas dalam dokumen tersebut sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dari PikiranRakyat.com berjudul: "Jokowi Wajib Bayar Bunga Utang Rp405 Triliun di Tahun 2022, Berikut Rinciannya"

Pemerintah mengungkapkan hutang yang ada bermula dari kebijakan penyesuaian pembiayaan utang tahun 2021.

Untuk pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) dan optimalisasi penarikan pinjaman tunai.

Meski demikian, pemerintah juga ikut menekan pembayaran bunga utang pada tahun yang akan datang.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini