Kartu Nikah Fisik Beralih ke Digital, Berikut 3 Cara Ini Wajib Dilakukan Calon Pengantin Sebelum Diterbitkan

- 10 Agustus 2021, 12:46 WIB
Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah  di situs  www.simkah.kemenag.go.id
Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah di situs www.simkah.kemenag.go.id /dok kemenag/

JurnalAmbon.com,-Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, mulai Agustus 2021 Kartu Nikah Digital diberlakukan.

Sementara kartu nikah fisik yang masih tersisah akan dihabiskan.

Dengan demikian, maka otomatis penerbitan kartu nikah fisik dihentikan dan dialihkan sepenuhnya ke Kartu Nikah Digital yang sebelumnya sudah dirilis oleh Kemenag sejak akhir Mei 2021.

Baca Juga: 8 Profil Anggota Girl Grup K-Pop yang Terlihat Cantik dari Samping Wajah, Termasuk Idolamu ?

Baca Juga: 7 Girl Grup K-Pop Terbaik yang Membuat Penggemarnya Bangga, Apakah Ada BLACKPINK dan TWICE ?

Untuk mempermudah pelayanan, Kartu Nikah Digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat ini, sudah hampir 100 persen KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: KJRI Jeddah Akan Temui Wakil Menteri Haji Arab Saudi Bahas Umrah untuk Indonesia

Baca Juga: Menkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah