Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Salah Satunya Pekerja yang Memiliki Gaji Rp 3,5 Juta

- 5 Agustus 2021, 22:12 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 menargetkan sebanyak 8,7 penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 menargetkan sebanyak 8,7 penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1 juta. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan.

JurnalAmbon.com,-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 menargetkan sebanyak 8,7 penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1 juta.

BSU ini diperuntuhkan bagi pekerja atau buruh, namun harus menenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Dua Daerah di Maluku Masuk Kategori Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker, Ini Syarat Bagi Penerima

Adapun persyaratan yang dimaksud, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Bisa Vaksinasi Covid-19

Dengan ketentuan, pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini