JurnalAmbon.com,-Bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak perlu khawatir karena tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelayanan serupa juga bisa dinikmati masyarakat rentan. Sudah tentu, upaya vaksinasi Covid-19 ini guna meningkatkan herd immunity menangkal Covid-19.
Teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, nanti membutuhkan pendataan sasaran sehingga dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: Bansos Tetap Disalurkan ke Masyarakat
Untuk itu, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edara Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaiman dikutip JurnalAmbon.com dari laman Kemenkes, Rabu 3 Agustus 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
“Sehingga dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK bisa terlaksana,” katanya.
Artikel Rekomendasi