Perneg Dinilai Cacat, Aliansi Peduli Hak-hak Adat: Cabut SK Yurisman Tehuayo Sebagai Raja Yaputih

- 23 Juni 2022, 20:02 WIB
Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehori, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berunjuk rasa di Gedung DPRD mendesak pencabutan SK Yurisman Tehuyo, Raja Negeri Yaputih.
Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehori, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berunjuk rasa di Gedung DPRD mendesak pencabutan SK Yurisman Tehuyo, Raja Negeri Yaputih. /Gusti Tehuayo/ JurnalAmbon/


JurnalAmbon.com,-Masyarakat Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hak-Hak Adat berunjuk rasa di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka menyampaikan protes dan kekesalan di Kantor Bupati Maluku Tengah dan Gedung DPRD, Kamis 23 Juni 2022.

Unjuk rasa ini, buntut dari protes Lembaga Adat, 9 Kepala Marga Adat, Lembaga Agama, 9 Ketua RT, Pemuda dan mayoritas masyarakat terkait mata rumah perintah. Namun Yurisman Tehuayo, Raja Negeri Yaputih menolak protes tersebut.

Baca Juga: IMAJAR Unjuk Rasa di Kantor KKP, Berikut Tiga Tuntutan Terkait Pengelolaan Laut Aru dan Arafura

Dalam orasinya, Aliansi Peduli Hak-Hak Adat menyebutkan, sebelumnya sejumlah elemen itu telah menyampaikan poin-poin tuntutan kepada Yurisman dan Saniri.

Solus tersebut, menurut mereka, sebagai upaya damai sekaligus menghindari konflik.

“Namun, Yurisman menolak poin tuntutan itu dengan alasan yang tidak mendasar,” teriak orator dalam aksi ini.

Setelah itu, Kantor Pemerintahan Negeri Yaputih disegel oleh masyarakat. Tujuan, kata mereka, agar Pemerintah Negeri dan Saniri dapat memfasilitasi pertemuan dengan semua unsur di Negeri Yaputih.

Baca Juga: Pemuda Adat Honitetu Mendeklarasikan Sekolah Adat Nuduasiwa, Diharapkan Bisa Bendung Arus Modernisasi

Harapannya sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri atau Perneg 02 Tahun 2008 dapat diselesaikan secara adat istiadat. Tapi, hingga kini Yurisman tidak mengindahkan semua itu.”Perneg digodok secara diam-diam di tahun 2008 oleh Sarjan Tehuayo, mantan Raja Yaputih dan sekretaris Nirwan Sangadji,” ungkap mereka.

“Tanpa melibatkan sembilan orang Saniri yang menjabat di tahun itu. Itukan aneh,” ungkap mereka.

Dengan rentetan kejadian itu, maka dinilai Perneg digodok tanpa melalui tahapan. Sebagaimana tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Baca Juga: SBR011 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Bibit: Alternatif Passive Income yang 100 Persen Dijamin Negara

Berikut 6 point tuntuan masyarakat Negeri Yaputih yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hak-Hak Adat:

1.DPRD Maluku Tengah melalui Komisi I mendesak Bupati Maluku Tengah dapat meninjau kembali sekaligus mencabut SK Yurisman Tehuayo Sebagai Kepala Pemerintah Negeri Yaputih. Karena Proses Pelantikan Yurisman Tehuayo menggunakan Peraturan Negeri Pernge) Yaputih yang Cacat Secara prosedur hukum maupun cacat secara substansi Hak asal usul, sesuai kebiasaan sejak turung temurung.

2. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui Komisi I supaya mendesak Bupati Maluku Tengah mencabut SK Saniri Negeri Yaputih yang bertugas Sekarang dan menggantikannya dengan saniri negeri yang baru, karena ;

-Saniri Negeri Yaputih melakukan penetapan dan pengusulan sampai Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Yaputih tidak melakukan evaluasi dan pengkajian hukum terhadap Perneg bodongan Yang di pakai sebagai dasar atau bahan Rujukan, padahal perneg itu suda jelas – jelas menuai penolakan dari semua marga adat yang berada di negeri yaputih, terutama marga marga yang pernah menjadi raja atau pernah perintah di negeri yaputih.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Masih Sandiri dari Justy Aldrin: Sayang Se di Mana

- Saniri Negeri yang di lantik suda dua periode ini tidak di usulkan oleh marga/Soa adat di Negeri yaputih sesuai amanat perda 04 tahun 2006, Melainkan di tunjuk oleh raja yaputih (almarhum) secara diam- diam dan sepihak, kemudian di lantik oleh camat atas nama bupati maluku tengah tanpa ada muswara dan pengusulan dari masing - masing Soa.

- Saniri Negeri yang bertugas saat ini di nilai tidak cakap tidak paham tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga kebijakannya membuat kegaduhan di tengah masyarakat, seperti pertikaiayan sengketa matarumah, bahkan perselisihan pendapat yang tajam di internal masing masing marga adat di negeri yaputih, yang di hawatirkan memicu masalah kamtibmas di negeri.

3. Meminta kepada DPRD melalui komisi I. Supaya mendesak bupati maluku tengah agar menambah jumlah saniri di negeri yaputih sesuai dengan Jumlah Soa adat di Negeri Yaputih, yaitu sembilan Saniri. (sembilan).

Baca Juga: 50 Nama Bayi Perempuan Islami Berawalan Huruf Z Kekinian, Ada Zaria dan Zariyah

4. Meminta DPRD Maluku Tengah melalui Komisi ( I ) supaya mendesak Bupati agar Mengintruksikan kepada Saniri Negeri Yaputih segera merevisi Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Penetapan Mata Rumah Perintah di Negeri Yaputih. Sebab proses pembuatan Peraturan Negeri tersebut dinilai cacat prosedur, cacat substansi serta bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014. Tentang desa, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pembuatan Peraturan Desa.

5. Tuntutan kami ini kami sampaikan kepada dprd maluku tengah sekaligus kami meminta secara tertulis surat tanda terima poin tuntutan kami, dan kami menuggu realisasi dalam kurun waktu 14 hari.

6. Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada realisasi dari Tuntutan kami ini oleh bapak Bupati maluku tengah maka kami akan kembali dengan Jumlah Masa aksi yang lebih Besar Untuk melakukan demontrasi ber jilid jilid di kantor ini.***

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini