JurnalAmbon.com,-Viral video di TikTok oknum prajurit TNI AD menghukum warga tempel kuping di lubang knalpot.
Diketahui, oknum prajurit TNI AD itu berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial S.
Dia adalah Babinsa Koramil 1608-07/ Monta Kodim 1608/Bima.
Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi yang Ditulis Soekarno Akan Hadir Dalam Upacara Hari Kemerdekaan
Sebagaimana JurnalAmbon.com mengutip tni.ad.mil.id, Selasa 17 Agustus 2021, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan oknum prajurit TNI AD Serka S, telah ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan.
Oknum prajurit TNI AD tersebut ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima.
Dalam keterangan yang dirilis Minggu 15 Agustus 2021 ini, prajurit TNI AD Serka S diproses hukum lantaran tindakannya yang terekam dalam video viral di aplikasi TikTok.
Dia memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor.
Artikel Rekomendasi