Saleh Partaonan Daulay Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Secara Khusus Tidak Pernah Dibahas

- 20 Februari 2022, 14:28 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay /Youtube/tangkapan layar/


JurnalAmbon.com,- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan secara khusus Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 itu tidak pernah dibahas.

Menurut Saleh Partaonan Daulay, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu dibuat karena adanya penekanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pegawai di usia 56 tahun.

"Kami belum membahas secara spesifik rencana pelepasan Permenaker, yang sepertinya JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun."

"Ini sebenarnya tidak ada," kata Saleh yang juga politisi PAN, dalam diskusi virtual di salah satu radio swasta nasional, dikutip dari  Parlementaria , Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Permata untuk Ibu! 50 Nama Bayi Muslim Awalan Y : Ada Yasmin, Yola ...

Baca Juga:

Jadwal Tayang TV Senin 21 Februari 2022: RTV Kicks Madun, ke Drakor Daebak NET TV

“Bagaimana kepentingan pemburu, pekerja bisa diamankan. Sementara itu, tugas negara untuk melindungi semua pertumpahan darah, termasuk kelas pekerja, adalah tanggung jawab kita.”

“Rapat sering diadakan, bahkan disiarkan ke publik,” kata Saleh.

Bahkan, Saleh mengatakan secara khusus tidak ada pembahasan Permenaker dengan DPR. Karena dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka juga akan mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jika dicabut, maka aturan di dalamnya juga akan berubah total.

Baca Juga: Jadwal Tayang TV Senin 21 Februari 2022: TVone 14 Tahun Indonesia Bangkit, Hingga Kulfi ANTV

Baca juga: Sejarah Peradaban Islam, Muhammad Al Fatih: Panglima Perang Penakluk

Konstantinopel Kalau sekarang dengan Permenaker ini, meski sudah dipecat, JHT-nya belum bisa diambil dulu, tunggu 56 tahun baru diambil,” kata Saleh.

Ia juga menegaskan, meski pembahasan merupakan ranah pemerintah, khususnya undang-undang turunan, seperti peraturan menteri yang juga menjadi tugas DPR untuk menyusun, baik Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Peraturan Menteri (Permen). sepenuhnya kewenangan pemerintah. .

“Namun, meski itu wilayah pemerintah, DPR tetap bisa memantau.Karena kita tidak ingin ada turunan undang-undang yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan undang-undang yang menjadi dasar undang-undang tersebut,” kata anggota dapil (dapil) Sumut itu.

Baca Juga: Lirik Lagu The Clown, Rahim Laode: Awal Cerita

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Parcuma, Nanaku Grup: Angin Bawa Kabar Kasana

Saleh juga menyinggung, informasi lain juga diterima, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan permenaker.

Padahal, Saleh menekankan, tenaga kerja merupakan elemen tripartit, terutama dalam hal kesejahteraan.

"Oleh karena itu, khususnya DPR, para pekerja yang harus tripartit menurut pengakuannya belum diikutsertakan dalam pembicaraan," katanya.***

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x