Soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Menag Usulkan Sekitar Rp 45 Juta

- 8 November 2021, 03:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dok Kemenag./


JurnalAmbon.com,- Terkait Biaya Perjalanan Haji 1443 H/2022 M, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan sekitar Rp 45 juta.

Usulan tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.

Dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, Menteri Gus atau sering disapa Gusmen juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut adalah untuk menyeimbangkan antara total beban jemaah dengan penyelenggaraan haji ke depan.

Baca Juga: Tentang Seleksi Terbuka Eselon II, Berikut 20 Jurusan dan Persyaratan yang Disiapkan

Kemlu. Namun di sisi lain, kita juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas haji di tahun-tahun mendatang,” jelas Gusmen. Rabu, 16 Februari 2022.

Sebelumnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/042/2022 tanggal 14 Februari 2022 tanggal BPIH Reguler dan Usulan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Dalam pengajuan proposal terdapat dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimasi), dana haji, dan sumber efisiensi lainnya yang sah. 

Baca Juga: Seleksi Terbuka Gelar Eselon II, Kemendagri Buka 20 Perguruan Tinggi Keagamaan, Ini

Tahap Selanjutnya, Pembiayaan Tidak Langsung (Bantuan). Pada tahun 2022, BPIH jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimasi), dana efisiensi, dan sumber lainnya diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji ditetapkan per Embarkasi dengan mempertimbangkan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing Embarkasi ke Arab Saudi,” ujar Menkeu.

Gusmen juga menjelaskan, pemerintah harus selalu terbuka tentang kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH, sehingga komponen operasional di dalam negeri disiapkan sesuai dengan Standar Biaya Wajib (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Arahan Kapolda Maluku ke Polwan : ‘Hindari Perilaku Gaya Hidup Mewah dan Bijak di Medsos’

Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta'limatul Haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujar Gus Menteri.

Menag menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.

Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Besok Jum

pada, 18 Februari 2022 : Cinta Nyawa Akan Terselamatkan, Seperti Yang Dipahami

“Silahkan Usulan BPIH 1443 H/2022 M bisa segera dibicarakan antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan DPR RI . BPIH Panja Kementerian Agama,” imbuhnya. (iq)

Rapat digelar secara hibrid di Gedung DPR, dihadiri Menteri Gus, Dirjen Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.***

Baca Juga: Anggota Propam Polda Maluku Tidak Maju ke Polisi, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran, Mulai dari Tata Busana Hingga Rambut

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini