JurnalAmbo.com,-Melalui perubahan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah kembali membuka pendaftaranya pada Rabu, 15 Februari 2022.
Dilihat dari perkembangan digital yang semakin marak di kalangan masyarakat, pendaftaran Program Kartu Prakerja kini dipermudah.
Masyarakat setempat tidak lagi mendatangi berbagai instasi untuk melalukan proses pendaftaran Program Kartu Prakerja tersebut.
Baca Juga: lirik Lagu Ambon Tipu Rembulan, Vicky Salamor: Semakin lemah semakin gelap
Baca Juga: Terpopuler untuk Bunda! 40 Nama Bayi Muslimah Berawalan T: Sarjana Brilian yang Bercahaya
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Besok Jumat, 18 Februari 2022: Kehidupan Cinta Akan Terjaga, Jiga Ini Dipahami
Pendaftaran tersebut, semakin dipermudah oleh pemerintah dengan menyediakan alamat resmi Program Kartu Prakerja yakni, www.prakerja.go.id.
Meski demikian, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai persyaratan pendaftaran Program Kartu Prakerja itu.
Untuk mengetahui bagaimana persyaratan yang disiapkan pemerintah. Berikut persyaratan sebelum mendaftar Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Terpopuler! 20 Nama Bayi Muslimah Berawalan U: Muslimah Cerdas Pemberani
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Besok Jumat, 18 Februari 2022: Kemungkinan Mendatangkan Keberuntungan Buat Anda
• WNI berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: lirik Lagu Ambon Tipu Rembulan, Vicky Salamor: Semakin lemah semakin gelap
Baca Juga: Berkah untuk Bunda! 40 Nama Bayi Muslimah Berawalan S: Mawar Penyembuh yang Istimewa
Baca Juga: Soal Seleksi Terbuka Eselon II, Ini 20 Jabatan dan Persyaratan yang Disiapkan Kemenag
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Artikel Rekomendasi