Soal Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Kini Bisa Dicairkan, Ini Alurnya

- 2 Oktober 2021, 11:24 WIB
Potret Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain. Minggu 3 Oktober 2021.
Potret Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain. Minggu 3 Oktober 2021. /Youtube/Kemenag /


JurnalAmbon.com,- Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS telah disalurkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Bank Penyalur pada Jumat 1 Oktober 2021.

Tunjangan tersebut, kini bisa di ambil melalui rekening masing-masing guru, hak penerima insentif bukan PNS, dengan mendatangi Bank Penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, untuk melakukan pengembangan dana tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS, penerima bisa langsung melakukan proses aktivasi rekening.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Minggu, 3 Oktober 2021: RCTI Ikatan Cinta, MNCTV Kuraih Bintang, Hingga Duo Komedian GTV

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses rekening di bank penyalur tunjangan,” ucap Muhammad Zain.

Dalam proses aktivitas rekening itu, kata Muhammad Zain ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima diantaranya, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Jadwal TV Sabtu 2 Oktober 2021: SCTV Cinta Amara, hingga Ratapan Buah Hati Indosiar

Dalam mengembangkan dana ini, Ia juga menjelaskan, setiap dari penerima tunjangan wajib mengunduh aplikasi SIMPATIKA untuk mencetak SPTJM.

Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.

juga ditambahkan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi lanjutan, sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Sabtu, 2 Oktober 2021: RCTI Ikatan Cinta, MNCTV Si Rawing II, Hingga James Bon Global TV

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4 Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” tulisnya.***

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 2 Oktober 2021: RTV Doyok Otoy Ali, Hingga Tiktok Wow NET TV

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Menag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini