Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2022, Menko PMK: Tunggu Perkembangan Covid-19

- 23 September 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama di Hari Libur Nasional Tahun 2022 menanti perkembangan Covid-19.
Ilustrasi Cuti Bersama di Hari Libur Nasional Tahun 2022 menanti perkembangan Covid-19. /Youtube/Pikiran Rakyat /

JurnalAmbon.com,-Pemerintah tengah mengatur cuti bersama di Hari Libur Nasional pada Tahun 2022 nanti.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama itu dibuat berdasarkan pertimbangan perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 24 September 2021: RCTI Ikatan Cinta, MNCTV Kun Anta, Hingga Awas Ada Sule Global TV

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.

“Untuk cuti bersama Tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan Covid-19,” kata Menko PMK di Kantornya, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Sulit Menurunkan Lemak Perut ? Anda Bisa Mencoba Buah Ini Dipastikan Berkhasiat

Baca Juga: Drama Komedi You Raise Me Up Perlihatkan Adegan Ciuman Saat Latihan, Ini Reaksi Hani dan Yoon Shi Yoon

Menko PMK juga menambahkan, Meski hari libur nasional sudah ditetapkan, pemerintah tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lainnya.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 24 September 2021: SCTV Dari Jendela SMP, Hingga Konser Spesial Indosiar

Sebagaimana dikutip JurnalAmbon.com dari Menag, Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK Muhadjirin Effendy.

Diketahui, terdapat 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022 yang diantaranya, seperti;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Kamis 23 September 2021: Rejeki yang Datang Tiba-tiba

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Umat Nasrani Diikat Dalam Plastik Hingga Tewas di Afghanistan, Simak Faktanya

1. 1 Januari_Tahun Baru 2022 Masehi,
2. 1 Februari_Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili,
3. 28 Februari_Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
4. 3 Maret_Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944,
5. 15 April_Wafat Isa Al-Masih,
6. 1 Mei_Hari Buruh Internasional,
7. 2-3 Mei_Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,
8. 16 Mei_Hari Raya Waisak 2566 BE,
9. 26 Mei_Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni_Hari Lahir Pancasila,
11. 9 Juli_Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah,
12. 30 Juli_Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah,
13. 17 Agustus_Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,

Baca Juga: Cek Fakta: Konsumi Labu Kuning Dapat Menyembuhkan Covid-19 ? Simak Faktanya

Baca Juga: Perubahan Iklim Tidak Hanya Masalah Manusia: Hewan Juga Bisa ‘Berubah Bentuk’

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini