Diduga 20 Orang Tersangka Ikut Terlibat Dalam Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suaminya, Ini Nama Mereka

- 31 Agustus 2021, 13:07 WIB
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK. Selasa 31 Agustus 2021.
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK. Selasa 31 Agustus 2021. /Instagram/@bupatiprobolinggo/


JurnalAmbon.com,-Setelah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi, Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 20 tersangka lainnya.

Meski demikian, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta Hasan Aminuddin, dan 20 tersangka lainya, terlibat kasus korupsi dengan kecurangan yang berbeda.

Perbedaan tersebut, diantaranya, Bupati Probolinggo terlibat kasus korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait dengan lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Sedangkan, suami Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang berjabat anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan 20 tersangka lainya itu, terlibat kasus korupsi dugaan jual beli jabatan kepala desa (Kades).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 31 Agustus 2021.

Dikutip JurnalAmbon.com dari PMJ News berjudul, "Bupati Probolinggo dan Suaminya Resmi Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan.” Dimana, Alexander Marwata menyebutkan dari 22 orang tersangka itu, diantaranya 18 orang tersangka  Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO ).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, sebagai pihak yang nanti akan menduduki jabatan kepala desa," ucapnya.

Sementara sebagai penerima, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(Hadi Ismanto/PMJ News)

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x