Menag Cairkan Rp647 miliar Buat 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS di September 2021, Berikut Kriteria Penerima

- 28 Agustus 2021, 10:45 WIB
Potret Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sabtu 28 Agustus 2021.
Potret Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sabtu 28 Agustus 2021. /Youtube/tangkapan layar

JurnalAmbon.com,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa persiapan akan mempersiapkan Rp647 miliar insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Dalam penyampaiannya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pemberian insentif bagi guru madrasah bukan PNS itu, disodorkan pada bulan September 2021.

Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan Hal tersebut dilakukan guna memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkreasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Walikota Ambon Sebut Akan Menghapus Premium di Semua SPBU,Apakah Berdampak ke Tarif Angkot ?

Selain itu, Menag juga mengungkapkan insentif ini akan diberikan kepada 300 ribu guru Madrasah bukan PNS yang ada di Indonesia.

meminta Ditjen pendidikan islam untuk segera melakukan proses pencairan, pembagian tersebut akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

"Saya minta Ditjen pendidikan islam untuk dapat segera melakukan proses penemuan. Targetnya September sudah mulai cair," ucap Menag, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: 80 Nama Bayi Laki-laki Bernuansa Islam, Berawalan Huruf G dan Karakternya

Meski begitu, Ditjen pendidikan islam M Ali Ramdhani mengtakan, insentif ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan akan disesuaikan dengan masing-masing Provinsi.

Inisiatif itu, kata M Ali Ramdhani digunakan karena anggaran yang dicairkan terbatas.

Menurut M Ali Ramdhani kriteria tersebut diantaranya:

Baca Juga: 20 Nama Bayi Muslimah Berawalan Huruf G dan Karakternya

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Termasuk Kompetensi PPPK untuk 5 Instansi, Cek 5 Link Ini

Sementara itu, lanjut Ditjen Pendidikan Islam mengatakan anggaran prioritas bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi, yakni;

1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
3. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
4. Belum usia pensiun (60 tahun). 

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan upah insentif bagi guru yang usianya lebih tua, yaitu;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Sabtu 28 2021: Hakim yang Baik dan

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak bergantung Agustus sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, serata tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif .

Tunjangan insentif tersebut, akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ungkap M Ali Ramdhani.

Baca Juga: Ada 6 Jenis Vaksin di Indonesia, Salah Satunya Pfizer Asal Amerika Serikat, Bisa Langsung

Ditjen Pendidikan Islam menambahkan total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas berharap kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah mengalami peningkatan.***

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Menag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini