Ditjen Pemasyarakatan Sebut 134.430 Narapidana Dapat Remisi, 2.491 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

- 17 Agustus 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi Diketahui narapidana yang dibebaskan, berawal dari pemberian RU kepada 134.430 narapidana yang tersebar di Indonesia oleh Kemenkum HAM pada peringatan Hari Ulang Tahun HUT RI ke-76.1
Ilustrasi Diketahui narapidana yang dibebaskan, berawal dari pemberian RU kepada 134.430 narapidana yang tersebar di Indonesia oleh Kemenkum HAM pada peringatan Hari Ulang Tahun HUT RI ke-76.1 /Pixabay/ Jody Davis.

JurnalAmbon.com,-Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Reynhard Silitonga mengungkapkan sebanyak 134.430 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Namun kata Reynhard, dari jumlah tersebut hanya sekitar 2.491 yang dibebaskan karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka langsung dibebaskan pada peringatan Hari Ulang Tahun HUT RI ke-76.1

Baca Juga: Mayat Wanita yang Terikat di Bawah Jangkar Bagang, Dibunuh ? Ini Penjelasan Kapolres Maluku Tengah

“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA,” Kata Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Selain itu, peraturan tersebut telah diberlakukan melalui Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dari Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, dan Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Baca Juga: Nelayan Maluku Tengah Temukan Mayat Wanita Terikat di Bawah Jangkar Bagang, Dalam Keadaan Membusuk

Reynhard menambahkan hasil pembebasan tersebut, telah menghemat kan negara dalam meluncurkan anggaran makan narapidana secara terus menerus.

Dikutip JurnalAmbon.com dari PikiranRakyat.com, jumlah pemangkas anggaran makan narapidana itu, Kata Reynhard berjumlah lebih dari Rp. 205 milyar dan penghematan anggaran makan mencapai Rp. 205.648.830.000.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini