JurnalAmbon.com,-Melalui Kementerian sosial (Kemensos), pemerintah kembali mengembalikan beragam bantuan sosial atau bansos pada bulan Agustus 2021.
Bantuan yang di salurkan di antaranya, Bantuan Subsidi Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Kartu Sembako.
Sementara itu, pemerintah juga berikan BTS sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat yang berhak menerima bansos.
Baca Juga: Manfaat 4 Obat Alami Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Melalui Diet Sehat
Selain diberi Rp 600 ribu pemerintah juga tengah mempersiapkan bantuan berupa beras dengan berat 10 kg kepada penerima bansos.
Sebagaimana JurnalAmbon.com mengutip Mediamagelang.com dari laman Kemensos, menyebutkan, dari bantuan yang nantinya akan dibagikan, pemerintah menegaskan penyaluran tersebut diserahkan dengan nominal utuh, Rp600 ribu, tanpa dipungut biaya apa pun.
Selain itu, pemerintah juga beri ruang pelaporan apabila terjadi kecurangan dalam pemberian bansos yakni, melalui nomor WhatsApp (WA) milik Kantor Pos Indonesia dan milik Kementerian Sosial RI.
Berikut nomor WA yang bisa di hubungi apabila menemukan adanya praktik pungli dalam proses penyaluran bansos Kemensos. 0812-2333-0332 milik Kantor Pos Indonesia dan milik Kementerian Sosial RI, 0811-10-222-10.
Artikel Rekomendasi