Soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Menag Usulkan Sekitar Rp 45 Juta

18 Februari 2022, 01:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dok Kemenag./


JurnalAmbon.com,- Terkait Biaya Perjalanan Haji 1443 H/2022 M, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan sekitar Rp 45 juta.

Usulan tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.

Dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, Menteri Gus atau sering disebut Gusmen juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disampaikan untuk menyeimbangkan antara total beban jemaah dengan penyelenggaraan haji ke depan.

Baca Juga: Paling Populer! 50 Nama Bayi Muslim Dimulai dengan Q: Ada Qareen, Qiyara dan Qabil

Baca Juga: Top untuk Moms! 40 Nama Bayi Muslim Berawalan T: A Brilliant Master

Baca Juga: Anggota Propam Polda Maluku Tidak Maju ke Polisi, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran, Dari Pakaian

Hingga Rambut Namun di sisi lain, kita juga harus menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas haji di tahun-tahun mendatang ,” jelas Gusmen. Rabu, 16 Februari 2022.

Sebelumnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/042/2022 tanggal 14 Februari 2022 tanggal BPIH Reguler dan Usulan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Dalam penyajian isi proposal terdapat dua komponen yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimasi), dana haji, dan sumber lain yang sah. efisiensi. 

Baca Juga: Paling Populer! 20 Nama Bayi Muslim Berawalan U: Brave Smart Muslimah

Baca Juga : Tiga Ramalan Shio Besok Jum'at 18 Februari 2022 : Kehidupan Cinta Akan Bangkit, Seperti Dipahami

Baca Juga: Trending! 40 Nama Bayi Muslim Awalan R : Rabiah Adawiyah, Rani dan Raihana

Nanti, Pembiayaan Tidak Langsung (Bantuan). Pada tahun 2022, BPIH jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimasi), dana efisiensi, dan sumber lainnya diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji ditetapkan per Embarkasi dengan mempertimbangkan jarak (dekat/jauh) setiap Embarkasi ke Arab Saudi,” kata Menkeu.

Gusmen juga menjelaskan, pemerintah harus selalu terbuka tentang kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH, sehingga komponen operasional di dalam negeri disiapkan sesuai dengan Standar Biaya Wajib (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Berkah untuk Ibu! 40 Nama Bayi Muslim Berawalan S: A Special Healing Rose

Baca Juga: Soal Seleksi Terbuka Eselon II, Berikut 20 Mata Kuliah dan Persyaratan yang Disiapkan

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Modern Awalan Huruf F Dilengkapi Arti, Ada Faeezah Sampai Fakhira

Kemendikbud Adapun untuk komponen di Arab Saudi, kebijakan pendanaannya menggunakan Ta'limatul Haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam penetapan komponen BPIH, agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dengan biaya yang wajar,” kata Menteri Gus.

Ditambahkan Menhub, penyusunan BPIH ini masih mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam pelaksanaan ibadah haji 1440 H/2019 M.

Baca Juga: 5 HP Anti Ngelag dengan RAM 8GB Di Bawah Rp2 Jutaan Terbaik 2022, Cocok Untuk Main 'Game'

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Pergi dan Jangan Kembali, Vicky Salamor: I used to be happy

Baca Juga: Seleksi Terbuka Eselon II, Kemendagri Buka 20 Perguruan Tinggi Keagamaan, Ini

“Diharapkan Usulan BPIH 1443 H/2022 M bisa segera dibahas antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan BPIH Panja Kemenag,” ujarnya. 

Rapat yang digelar secara hibrid di Gedung DPR tersebut dihadiri oleh Menteri Dirjen Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Ditjen Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.***

Baca Juga: Paling Populer! 50 Nama Bayi Muslim Awalan Q : Ada Qareen, Qiyara dan Qabil

Baca Juga : Lirik Lagu Sio Ado, Mnukwar : Coba Dari Dulu Tu Ko Bilang

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler