Sengaja Sembunyi Harun Masiku, Bisa Dipenjara 12 Tahun, Jubir KPK: Sesuai Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor

- 2 Agustus 2021, 16:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sesuai ketentuan pasal itu, jika ada pihak yang sengaja sembunyikan burona dapat dipana 3 tahun dan maksimal hukuman penjara 12 tahun, dendanya paling banyak Rp 600 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sesuai ketentuan pasal itu, jika ada pihak yang sengaja sembunyikan burona dapat dipana 3 tahun dan maksimal hukuman penjara 12 tahun, dendanya paling banyak Rp 600 juta. /kpk.go.id

JurnalAmbon.com,-Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, jika ada pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku bisa terancam pidana.

Ketentuan pidana  diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat Covid-19, Puan Maharani: Bongkar dan Tindak Mafia Obat Tanpa Pandang Bulu

“Kami ingatkan jika ada pihak sengaja menyembunyi buronan dapat dipidana,” ujar Ali Fikri mengutip Antara, Senin 2 Agustus 2021.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Baca Juga: 5 Orang Ini Selamat Sampai ke Desa Tujuan, Setelah Longboat yang Ditumpangi Bocor di Perairan Maluku

Sejak Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini, juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan tersangka dan kemudian diekseskusi KPK ke Lapas I Kedungpane Semarang menjalani penjara 1 tahun.

Selain Wahyu, rekan Harun Masiku PDI-P Tio Fridelina ikut terjerat. Keduanya, terbukti menerima Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x