JurnalAmbon.com,-Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, jika ada pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku bisa terancam pidana.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami ingatkan jika ada pihak sengaja menyembunyi buronan dapat dipidana,” ujar Ali Fikri mengutip Antara, Senin 2 Agustus 2021.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Baca Juga: 5 Orang Ini Selamat Sampai ke Desa Tujuan, Setelah Longboat yang Ditumpangi Bocor di Perairan Maluku
Sejak Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini, juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan tersangka dan kemudian diekseskusi KPK ke Lapas I Kedungpane Semarang menjalani penjara 1 tahun.
Selain Wahyu, rekan Harun Masiku PDI-P Tio Fridelina ikut terjerat. Keduanya, terbukti menerima Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Artikel Rekomendasi