BKPM Luncurkan Aplikasi Online Single Submission Berbasis Resiko

- 9 Agustus 2021, 15:38 WIB
MenteriInvestasi atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan online single submission berbasis risiko  dibanguan sejak bulan Maret 2021 .
MenteriInvestasi atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan online single submission berbasis risiko dibanguan sejak bulan Maret 2021 . /Tangkapan layar youtube/ Sekretariat Presiden/

JurnalAmbon.com,-Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan aplikasi online single submission berbasis risiko,9 Agustus 2021.

Menteri Investasi atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan online single submission berbasis risiko dibanguan sejak bulan Maret 2021 pasca penandatangan Pemerintah pusat sebagai implementasi dari undang-undang.

Baca Juga: Apakah 10 Agustus 2021 Tanggal Merah ? Berikut Penjelasan Dirjen Bimas Islam

Baca Juga: Fakta-Fakta Asi Ekslusif Bantu Meningkatkan Kekebalan Bayi dari Paparan Covid-19

Selain itu, sebanyak 18 kementerian sudah melakukan peraturan-peraturan di dalam lembaga.

“Peluncuran aplikasih dilakukan pertama kali di Indonesia,” kata Bahlil Lahadalia dikutip JurnalAmbon.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut Bahlil Lahadalia aplikasih itu guna merangkup 70 lebih aturan undang-undang diantara-Nya, undang-undang cipta kerja, 47 peraturan pemerintah, peraturan presiden serta peraturan menteri.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan 3 Instruksi Ini Merespon Meningkatnya Kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali

Baca Juga: Arab Saudi Tingkatkan Kapasitas Penerimaan Jamaah Haji Secara Terbatas

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy

Sumber: YouTube Sekretaris Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x