Usai Dibekukan, Kampus Tarik Alat Kerja Lintas

- 19 Maret 2022, 17:07 WIB
Alat kerja LPM Lintas berupa, Printer, Komputer, dan Proyektor ditarik IAIN Ambon, Jumat, 18 Maret 2022.
Alat kerja LPM Lintas berupa, Printer, Komputer, dan Proyektor ditarik IAIN Ambon, Jumat, 18 Maret 2022. /LPM Lintas./

JurnalAmbon.com,-Sejumlah peralatan kerja pers mahasiswa Lintas ditarik pihak kampus. Penarikan ini berlangsung dua hari setelah Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon Zainal Abidin Rahawarin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 95 tentang Pembekuan LPM Lintas.

“Seharusnya pihak kampus memberikan kesempatan kepada pengurus musyawarah, bukan dibredel,” kata Redaktur Pelaksana Majalah Taufik Rumadaul, Sabtu, 19 Maret 2022.

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum IAIN Ambon Gajali Rahman di media. Gajali menjelaskan bahwa pers mahasiswa yang bercokol di IAIN Ambon sejak 2011 itu tidak dibekukan.

Baca Juga: AJI dan IJTI Desak IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

“Yang benar itu kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan satu tahun telah berakhir, terhitung sejak 16 Maret 2022,” kata Gajali dalam rilis yang diterima Lintas.

Pernyataan Gajali ini berbeda dengan kebijakan kampus melalui SK Nomor 95 Tahun 2022. SK itu secara langsung menutup Lintas dengan alasan pers mahasiswa ini berjalan tidak sesuai visi misi IAIN Ambon.

“Itu tidak benar. Seharusnya kampus berterima kasih atas berita yang diterbitkan Lintas. Supaya menjadi bahan evaluasi kampus,” ujar Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne.

Baca Juga: Majalah Lintas Dibredel, Sejumlah Lembaga di Ambon Bentuk Tim Advokasi

Sebelumnya, pemberitaan Lintas dalam majalah edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” menuai kontroversi. Pihak kampus menganggap pemberitaan pelecehan seksual itu mencoreng nama kampus. Pada Rabu, 16 Maret lalu, tiga pengurus diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon.

Tiga pengurus Lintas tersebut, yakni penjabat Direktur Utama LPM Lintas Sofyan Hatapayo, Yolanda Agne, dan Taufik Rumadaul. Dalam pertemuan ini, Yolanda Agne diminta menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: M Nurdin Kaisupy


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x