Diketahui, surat sertifikat resmi vaksin Covid-19 juga menjadi syarat utama untuk para jamaah haji dan umrah, dalam melakukan ziarah ke tempat suci.
Kantor berita negara (SPA) melaporkan pada Minggu pagi, bahwa penerimaan jemaah haji dan umrah secara terbatas selama 2 tahun berturut-turut.***
Artikel Rekomendasi