Empat Fakta Penangkapan Pemilik Akun Wai Kalalewa, Posting Ujaran Bernada Provokatif saat Bentrok Warga

- 3 Maret 2022, 10:09 WIB
Tersangka ujaran kebencian, berinisial MM alias Mario saat digelandang ke Polda Maluku, Selasa 1 Maret 2022
Tersangka ujaran kebencian, berinisial MM alias Mario saat digelandang ke Polda Maluku, Selasa 1 Maret 2022 /Muhammad Jaya/ JurnalAmbon/

JurnalAmbon.com,-Pemilik akun media sosial Facebook Wai Kalalewa, berinisial MM alias Mario, kini mendekam di terungku.

Pria 33 Tahun itu, ditangkap di Merauke, Papua, oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poda Maluku, Selasa, 22 Februari 2022.

Mario mengendalikan akun tersebut guna memposting ujaran kebencian bernada provokatif dan berita hoaks.

Baca Juga: Terima Kunjungan, Wali Kota Ambon ke Putri Indonesia: Harus Kuasai Potensi yang Dimiliki Maluku Kalau Tidak…

Dia intens membagikan postingan saat terjadi bentrok warga dua desa di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, beberapa waktu lalu.

Berikut empat fakta penangkapan M.M alias Mario, pemilik akun media sosial Facebook Wai Kalalewa yang dirangkum JurnalAmbon.com Kamis, 3 Maret 2022.

1. Postingan Bernada Provokatif dan Hoaks di Akun Wai Kalalewa

"Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/ Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2. Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut."

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 4 Maret 2022: SCTV Love Story The Series, hingga The Four 3 Indosiar

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x