JurnalAmbon.com,-Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif melepas jabatan seorang anggota Polri berpangkat Kompol karena diduga melakukan pelanggaran.
Sikap tegas Kapolda Maluku ini, bukan tanpa sebab melainkan ada aduan dari masyarakat mengenai perilakunya.
Sebelumnya anggota Polri berpangkat Kompol itu, jabatannya Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Stengah Hati, Ona Hetharua: Tolong Hargai Beta Pung Hati
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Besok Sabtu, 19 Februari 2022: Sabar, Kemungkinan Cinta Anda Akan Terjaga
Tapi kini dimutasi sebagai Pamen Yanma guna dievaluasi. Sebagaimana Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirait mengungkapkan, sebelum dimutasi, awalnya diterima aduan oleh piket Dumasan dari masyarakat. Setelah itu, ditindak lanjuti.
Angota Polri berpangkat Kompol itu adalah Cam Latarissa. Dia dimutasi, kata Rum, guna menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Ramalan Tiga Shio Sabtu, 19 Februari 2022: Kecepatan Extra, Kemungkinan Menghasilkan Imbalan Lebih
Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 19 Februari 2022: RTV Tendangan Si Madun, hingga Elementary NET TV
Artikel Rekomendasi