Wakil Ketua KPK Disanksi Pemotongan Gaji Selama 12 Bulan, Terbukti Melanggar Etik Temui Pihak Berperkara

- 31 Agustus 2021, 09:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. /dok KPK.go.id/


JurnalAmbon,-Wakil Ketua KPK, Lili Pantaulia Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Saksi yang dijalani Lili Pantaulia Siregar selama 12 bulan. Dia terbukti melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.

Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan Lili Pintaulia Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Ditanya Soal Capres, Begini Jawaban Gubernur Ganjar Dalam Diskusi ‘KLARIFIKASI’ Forum Pimred PRMN

Perbuatan Lili Pantaulia Siregar ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 31 Agustus 2021: RCTI Kultum, Dilarang Jomblo MNCTV, Hingga Rumah Teka-Teki Global TV

Dalam persidangan tersebut sebagaiman dilansir JurnalAmbon.com dari KPK.go.id menyebutkan, telah didengar keterangan dari 11 orang saksi. Di antaranya, 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal.

Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x