JurnalAmbon,-Wakil Ketua KPK, Lili Pantaulia Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
Saksi yang dijalani Lili Pantaulia Siregar selama 12 bulan. Dia terbukti melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.
Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan Lili Pintaulia Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Ditanya Soal Capres, Begini Jawaban Gubernur Ganjar Dalam Diskusi ‘KLARIFIKASI’ Forum Pimred PRMN
Perbuatan Lili Pantaulia Siregar ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan tersebut sebagaiman dilansir JurnalAmbon.com dari KPK.go.id menyebutkan, telah didengar keterangan dari 11 orang saksi. Di antaranya, 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal.
Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Artikel Rekomendasi