JurnalAmbon.com,-Aparat Polsek Salahutu mengungkap penyelundupan miras tradisional jenis sopi yang dibawa dari Pulau Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Jumat, 4 Maret 2022.
Meski begitu, pemiliknya tidak berhasil ditangkap lantaran hanya menitip sopi di mobil bus.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, sopi tersebut belum sempat diedarkan di Ambon karena duluan disita polisi.
“Saat periksa mobil bus, personil Polsek Salahutu menemukan sopi sebanyak 25 liter,” ujar Moyo di Ambon, Jumat 4 Maret 2022.
Sebelum sopi itu ditemukan, kata Moyo, aparat Polsek Salahutu menaruh curiga dengan mobil bus yang baru tiba di Dermaga penyebrangan Hunimua, Desa Liang dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian polisi menghentikan bus tersebut, saat menuju ke Kota Ambon.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 5 Maret 2022: RTV Di Ujung Rindu, hingga The Return Of Superman NET TV
Artikel Rekomendasi