PPKM Level 3 di Kota Ambon Diperpanjang, Ini Berbagai Kelonggarannya untuk Masyarakat

- 25 Agustus 2021, 07:37 WIB
Kota Ambon, Maluku
Kota Ambon, Maluku / Pixabay/Gu Agu/

JurnalAmbon.com,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon, Maluku.

Richard Louhanapessy mengatakan perpanjangan PPKM didasarkan pada Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 20201.

“PPKM diperpanjang 24 Agustus-6 september 2021 dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Sejumlah kelonggaran sesuai instruksi tersebut menurut Richard Louhanapessy seperti pasar tradisional, pertokoan yang juga menjual kebutuhan pokok, kini dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 25 Agustus 2021: Trans 7 Mata Najwa, hingga Islam Itu Indah Trans TV

Bukan hanya itu Richard Louhanapessy berujar untuk pelaksanaan ibadah kini diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen saja.

Untuk hajatan masyarakat seperti pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun menurut Richard Laouhanapessy tetap tidak diperbolehkan makan da minum di tempat.

Untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen, namun tetap harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 25 Agustus 2021: SCTV UEFA Champions League 2021, Nur Indosiar

Halaman:

Editor: Muhammad Jaya

Sumber: ambon.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini